BOLSEL, dutademokrasi.com—Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang lulus dalam seleksi nanti, dapat mengabdikan diri dengan ikhlas untuk daerah. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Iskandar Kamaru Kamis (13/12/2018). Besar harapannya pula, jumlah kuota dapat terisi keseluruhan melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 Kabupaten Bolsel selesai digelar, Kamis (13/12) kemarin, di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut). Dari 295 jatah kuota CPNS yang diberikan tahun ini, 76 kursi dipastikan tidak akan terisi.
“Setelah ujian CAT (Computer Assisted Test) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kita sudah kalah kuota. Banyak yang kosong. Jadi, kita berharap kuota yang tersisa bisa terisi semua,” tutur Bupati Iskandar Kamaru, Kamis (13/12) kemarin.
Di sisi lain, top eksekutif Pemkab Bolsel ini mengingatkan kepada peserta seleksi CPNS Bolsel yang nantinya lulus dan bertugas di Pemkab Bolsel agar memgabdi dengan baik, tulus dan iklas. Sebab menurutnya, Bolsel bukan ‘batu loncatan’.”Setelah lulus harus mengabdi minimal 15 tahun. Jangan baru satu dua tahun bekerja sudah malas kemudian minta mutasi ke daerah lain,” ucap Bupati Iskandar.Sementara itu, sesuai catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, dari 295 jumlah kuota yang berpeluang terisi hanya 219 kursi. Sisanya 76 kursi dapat dipastikan bakal kosong.“Kursi yang dipastikan kosong itu karena pelamarnya tidak ada yang mencapai nilai ambang batas (passing grade) 255 (p2) pada CAT SKD lalu,” kata Kepala BKPSDM Bolsel Arsalam Makalalag.
Disebutkannya, 76 kursi kosong itu antara lain formasi guru 55 kursi, tenaga kesehatan 16 kursi dan formasi tenaga teknis 5 kursi.
“Jadi yang terbanyak tidak akan terisi adalah formasi guru,” sebut Arsalan.
Di sisi lain, dituturkannya, dari 1656 jumlah peserta yang ikut pada tes CAT SKD lalu, hanya 380 peserta yang terdaftar mengikuti ujian Seleksi SKB kemarin. Itu sesuai hasil perangkingan dengan syarat capaian passing grade (P2) minimal 255.
“Penetapan kelulusan peserta SKD, yang berhak mengikuti SKB berdasarkan peraturan adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk peringkat sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas,” sahut Kepala BKPSDM Bolsel ini. (cp)