BOLMUT,dutademokrasi.com – LSM Penjara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali ingatkan pihak ketiga yang mendapatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada pelaksanaan proyek di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk segera mungkin melunasi seluruh temuan pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
“Tidak ada alasan lagi bagi pihak ketiga yang enggan melunasi TGR pada kegiatan proyek 2017 tersebut, sehingga perlu adanya kesadaran dari pihak pelaksana proyek,” ujar Ketua LSM Penjara, Rafik Patingki saat dikonfirmasi oleh Dutademokrasi.com, Senin (26/11/2018).
Dia pun meminta kepada pihak Majelis Pertimbangan Tuntutan Pemberdaharaan-Tuntutan Ganti Rugi atau yang biasa disebut MTP-TGR untuk lebih bersikap tegas dengan masih banyaknya para pihak ketiga yang enggan menyelesaikan temuan – temuan dilapangan yang indikasinya merugikan daerah ini.
“Kami menilai para pihak ketiga yang mendapatkan TGR ini terkesan cuek bebek, sehingga pihak pemda perlu memberikan sanksi tegas, bila perlu bagi yang enggan membayar TGR itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut saja untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku, biar tidak susah susah lagi mengurusi mereka yang tidak sadar diri tersebut,” ungkap Rafik.
Terpisah, Kepala Inspektorat, Dra Sulha Mokodompis, saat dimintai tanggapannya, mengaku bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan rekanan pihak ketiga yang belum menuntaskan TGR pada tahun 2017.
Dia pun mengungkapkan, bahwa besok (27/11/2018), pihaknya akan melakukan rapat terbatas terkait penuntasan pihak ketiga yang TGR dengan melibatkan pada pihak ketiga yang mengalami TGR pada pelaksanaan proyek 2017 lalu tersebut.(Jaya)