BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali me-warning kontraktor pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Bolmut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
“Kami menegaskan kepada pihak pelaksana proyek untuk melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kontrak kerja yang telah disepakati bersama,” tegas Plt kepala DPUPR Bolmut Hidayat panigoro. Senin, (16/07/2018).
Menurut Panigoro, pihaknya terus mengawasi proyek pekerjaan yang sedang dilaksanakan saat ini. Katanya lagi, jika dalam pantauan tersebut ditemukan, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan hasil kontrak kerja, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Apalagi saat ini menurutnya DPUPR Bolmut telah menggandeng Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) besutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
“Kami akan mengkaji jika pelanggarannya berat pastinya akan ditindaki sampai dengan pemutusan kontrak sebab, pada prinsipnya setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga pastinya ada pengawas lapangan yang melaporkan kepada kami jika ada proyek yang ada masalah. Dan tentunya ini akan menjadi perhatian kami pada tahun – tahun yang akan datang, selain itu pula dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek yang kami laksanakan pada tahun 2018 ini telah menggandeng pihak TP4D dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut),”pungkasnya.(Jaya)