BOLMUT,dutademokrasi.com – LSM Penjara sayangkan perusahaan pihak ketiga yang tidak pro aktiv pada sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dinilai merugikan negara sebesar 77 Juta tersebut akibat adanya temuan kekurangan volume pada pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2017 yang dibangun dengan anggaran 1,5 Miliyar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Penjara, Rafik Patingki saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Senin (19/11/2018).
“Ini jelas jelas merugikan daerah, namun entah kenapa kami mendapatkan informasi bahwa pihak ketiga yang melaksanakan proyek kantor perpustakaan ini cuek bebek dan tidak tahu menahu lagi terkait adanya TGR tersebut,” jelas Patingki.
Dia pun meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut dalam hal ini MPTGR yang diketuai oleh Sekertris Daerah Bolmut, Asripan Nani agar tegas dalam melakukan penindakan terhadap kontraktor nakal yang merugikan negara tersebut.
“Cv PJ ini telah merugikan negara bahkan kerugian sebesar 77 juta itu merupakan angka fantastis, sehingga perlu ada tindakan ekstra terhadap kontraktor nakal yang merugikan daerah ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Bolmut, DR Asripan Nani MSi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak MPTGR akan terus melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang mendapatkan sanksi TGR tersebut, dan proses penagihan diserahkan kepada pihak Inspektorat Daerah.(Jaya)