BOLMUT,dutademokrasi.com – Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kecewa dan mengeluhkan pekerjaan peningkatan jalan disejumlah kecamatan.
Pasalnya, pekerjaan peningkatan jalan yang dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaanya.
“Proyek peningkatan jalan diwilayah Bolmut ini terkesan asal – asalan, karena banyak temuan dilapangan pekerjaanya dilaksanakan pada saat hujan, dan bahkan ketebalan aspal nya saja kalau dilihat sangatlah tipis,” ujar salah satu masyarakat yang menolak namanya diberitakan saat bertemu Dutademokrasi.com, Senin (19/11/2018).
Dia menjelaskan, karena melihat kualitas pekerjaan yang kurang maksimal tersebut,ditakutkan usianya tidak lama padahal sarana yang dibangun berasal dari uang rakyat.
Dia pun menyayangkan, pihak pengawas baik proyek dilapangan yang terkesan tutup mata terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Padahal pengawas dilapangan dari Pemda dan bahkan kontraktor ada pada saat pekerjaan namun terkesan melakukan pembiaran terhadap
pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Saiful Ambarak saat dimintakan tanggapannya, mengatakan, karena adanya laporan masyarakat terkait indikasi ada beberapa pekerjaan yang tidak beres maka dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama Komisi III DPRD Bolmut akan menjadwalkan melakukan monitoring terhadap beberapa proyek peningkatan jalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
“Nanti kami akan monitoriing langsung terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan diseluruh Kabupaten Bolmut yang dianggarkan pada tahun 2018 ini,” ujar Ami Ipun sapaan akrab Ketua DPRD Bolmut.
Dia pun mengungkapkan, nantinya pada saat monitoring ada temuan dilapangan adanya hal teknis tak sesuai maka pihaknya akan melakukan uji sample kebalai pengujian tentang material yang digunakan.
“Nantinya apabila pada hasil uji Laborotorium ada temuan pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut maka kami akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) kepada pihak ketiga dan dinas terkait,”tegas Ambarak.(Jaya)