BOLSEL, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan kkonsultasi terkait dengan pengisian Wakil Bupati. Konsultasi dilakukan secara langsung di Kantor Direktorat Jenderal Otonomi daerah (OTDA) Bina Keuangan Daerah dan Bina Kewilayaan di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Kunjungan kerja (Kunker) tersebut diikuti oleh Ruslan Paputungan dari Fraksi PDIP, Supatia Kobandaha PDIP, Sukri Adam PAN, Hartina Badu Golkar, Marini Suryadihardja Golkar, Deddi Sabihi PPP, dan jajaran Sekretariat Dewan, kemudian dari Pemkab diwakili oleh Asisten I Aslyafri Kadullah beserta jajaran.
Ruslan melalui panggilan seluler menjelaskan Kunker tersebut tidak lain selain mengkonsultasikan terkait pengisian wakil bupati yang ditinggalkan oleh Iskandar Kamaru yang saat ini telah menjadi Bupati Bolsel. Dijelaskan apa yang dilaksankan semua sudah sesuai dengan regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Yang kami konsultasikan terkait pengisian wakil bupati bersamaan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon wakil bupati yang diusung oleh PDIP yaitu Dedy Abdul Hamid,” jelasnya.
Dijelaskan, ada beberapa persepsi yang muncul dan harus disatukan seperti sebelum mencalonkan diri harus mundur sebagai anggota DPRD kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan sebelum masuk sebagai bakal calon harus mundur dari jabatan.
“Sementara itu keterangan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) sesudah penetapan calon tetap sebagai wakil bupati baru mundur dari jabatan lama,” jelasnya.
Atas nama lembaga Komisi I dia akan berupaya untuk menyatukan perbedaan tersebut menjadi satu persepsi. “Saat terakhir kita konsultasikan dengan KPU kata mereka itu bukan kewenangannya melainkan Mendagri. Kecuali persoalan PAW yang akan mengantikan posisi Dedy Abdul Hamid itu kewenangan mereka,” jelasnya.
Melihat deadline waktu yang begitu singkat, maka pihaknya akan berupaya agar satu sampai dua bulan kedepan sudah ada pengisian wakil bupati. “Kalau untuk persoalan pergantian wakil bupati meski lama itu tidak akan menjadi soal. Tapi yang menjadi persoalan itu PAW, sebab jika enam bulan masa jabatan DPRD sudah tidak bisa di PAW lagi,” jelasnya.
Hal yang sama diucapkan oleh Sukri Adam, bahwa sebagai partai pengusung pihaknya telah memiliki calon yang diusulkan untuk bersaing dalam kursi pengisian calon wakil bupati. “Ia kami sudah punya calon yaitu Iksan Gobel,” jelasnya. Kata dia, dalam Kunker tersebut pihaknya ingin menyamakan persepsi dan mekanisme pilihan. “Tentu kami harus menyamakan persepsi dengan eksekutif karena ada proses administrasi semua sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD,” jelasnya.
Bahkan pihaknya membuat Panitia Khusus (Pansus) pemilihan dan mereka akan membuat Tatib terkait dengan pemilihan tersebut. (adve/cp)