BOLSEL, dutademokrasi.com— Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melalui tahapan Paripurna I lalu, rencanannya akan ditetapkan pekan depan. Untuk saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut sudah selesai ditandatangani, Bagian Hukum Setda Bolsel sudah menjemputnya untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Paripurna Tahap II.
Ketua Banggar Dekab Bolsel Riston Mokoagow saat bersua Senin (28/11/2016) mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan paripurna tahap II penetapan Sembilan Ramperda Inisiatif Dekab. “Paling lambat pekan depan itu sudah selesai Paripurna penetapan,” jelas Riston.
Dijelaskannya mekanisme dalam penetapan dan pemberlakuan Ramperda Inisiatif tersebut, setelah tahapan paripurna penetapan, diundangkan oleh Bupati. Selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten memintakan nomor registrasi di Pemerintah Provinsi kemudian Ramperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda bisa berjalan.
“Dari langkah-langkah tersebut, Perda tersebut sudah bisa berjalan sebagaimana ketetapannya,” ungkap Riston.
Dia juga menambahkan, sudah tidak ada kendala lagi dalam persoalan tersebut, SK sudah dijemput, tinggal menunggu tahapan Paripurna penetapan. “Semuanya sudah tidak ada masalah. Tinggal menunggu pelaksanaan paripurna tahap II,” tambahnya. (firman)