BOLMUT, dutademokrasi.com – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama Pemerintah Daerah, selasa (09/10/2018) malam, Menggelar Paripurna penandatanganan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2018.
Rahman Dontili pada saat pembacaan putusan Badan Anggaran (Banggar) Dprd mengatakan nantinya akan mulai dibahas setelah KUA PPAS tersebut menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P 2018.
“Nota kesepakatan ini selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2018,”ungkap Dontili.
Ketua Dprd Bolmut, Saiful Ambarak yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menjelaskan dengan memperhatikan kehadiran anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 15 dari 20 anggota DPRD Bolmut, maka quorum rapat terpenuhi dan dinyatakan sah.
“Setelah melalui proses pembahasan antara badan anggaran DPRD (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyangkut kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2018, yang telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang selanjutnya dirumuskan melalui naskah KUA-PPAS perubahan, karena saat ini kita akan melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut,”Jelas Ami Ipun sapaan akrab Ketua Dprd Bolmut tersebut.
Sementara itu Bupati Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan penandatangan nota kesepakatan ini merupakan langkah maju ke tahapan berikutnya penyusunan RKA setiap organisasi perangkat daerah yang akan dibahas bersama dengan komisi di legislatif yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga persetujuan bersama.
“Semoga apa yang sudah kita lakukan akan membawa dampak dan manfaat bagi daerah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” harap Depri.(Jaya/Adve)