BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolsel benar-benar serius berlakukan aturan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010. Lima orang terjaring dalam sangsi tersebut. Dua diantaranya dalam proses pemecatan.
Kepala BKDD, Peki Bangki mengatakan pihaknya telah mengumumkan Lima ASN tersebut yang sudah memperoleh sanksi tersebut. “Telah dibacakan hukuman disiplin bagi lima ASN selang januari sampai november,” kata Peki Jumat lalu.
Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari dua orang mendapatkan sanksi ringan yakni pernyataan tidak puas secara tertulis, satu orang sanksi sedang sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dua sanksi berat dengan pemecatan. “Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” terangnya.
Bagi ASN yang mendapat sanksi penurunan pangkat yakni dari IIc ke IIb. Ketika setahun menjalani hukuman, pangkat tersebut kembali lagi. Namun dalam menjalani ada syaratnya seperti ASN tidak melanggar lagi disiplin. “Pelanggar tahun 2016 ada kemungkinan ketambahan karena masih ada pelanggaran yang saat ini sedang dalam proses,” tutupnya. (firman)