BOLMUT, dutademokrasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memastikan akan menggelar sidang mediasi terhadap Empat Partai Politik terkait adanya bakal calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pada rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Mohammad Irianto Pontoh mengatakan, Partai Hanura, PAN, Perindo dan Demokrat yang melakukan gugatan kepada pihaknya. Pihaknya akan melakukan sidang mediasi atas gugatan tersebut. Namun dia belum bisa memastikan apakah bakal caleg dari ke empat partai tersebut bisa melaju mengikuti Pemilu 2019.
“Berdasar pada hasil verifikasi KPUD Bolmut ada 13 bakal caleg yang TMS dengan perincian Hanura 8 orang, Pan 1 orang, Demokrat 2 orang dan Perindo 1 orang,”ujarnya.
Dia menjelaskan , pihaknya membuka ruang kepada bakal caleg yang TMS untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu No 18/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.
“Proses sidang sengketa akan berlangsung selama 12 hari yang dimulai dari dua hari mediasi jika tidak tercapai mufakat, dilanjutkan 10 hari sidang adjudikasi. Keputusan sengketa oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat,” ungkap Pontoh.
Dia pun menambahkan, untuk jadwal sidang dipastikan akan dilaksanakan pekan ini.
“Jadwal sidang pasti akan dilaksanakan pekan ini, dan akan melibatkan Pemohon dari Empat Partai bersangkutan dan pihak terlapor yakni KPUD Bolmut,” ucapnya singkat.
Pantauan Dutademokrasi.com hingga saat ini pihak Bawaslu masih melakukan rapat mediasi dengan pihak KPUD Bolmut dan pimpinan Parpol yang berlangsung tertutup.(Jaya)