BOLMONG, dutademokrasi.com – Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow sementara berjalan. Senin (27/11/2016) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan pleno di Desa Ambang 1 dan Desa Lolan II.
Dalam penetapan DPS-HP, PPK Kecamatan Bolaang Timut menyampaikan kepada warga untuk melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkatan desa apabila tidak terdaftar dalam Pilkada 2017.
“Yang tidak terdaftar sesegera mungkin untuk melaporkan diri ke PPS setempat,” kata salah satu Personil PPK Kecamatan Bolaang Timur Abdil Dotulung.
Apalagi katanya, warga yang tidak memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), agar melaporkan segera. “Tidak ada KTP elektronik, atau warga yang belum melakukan perekaman, segera melapor ke PPS sebagai bentuk pendataan kembali dan dilaporkan ke KPU Kabupaten,” tegas Abdil.
Menurutnya warga yang melaporkan diri ke PPS setempat akan menjadi acuan dari KPU untuk penetapan DPT nanti. “Batas waktunya 2 Desember secara keseluruhan sudah masuk di KPU,” terang Abdil.
Dirinya menambahkan,hingga batas akhir penetapan DPT masih ada yang belum melaporkan dirinya, harus melakukan pengurusan sendiri dengan mengeluarkan rekomendasi langsumg dari Dinas Catatan Sipil.
“Ini harus menjadi perhatian dari warga supaya bisa ikuy dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya. (tr2)