BOLSEL, dutademokrasi.com-– Kepolisian Sektor Urban Bolaang Uki, kembali mengamankan 50 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Dua orang pelaku yang membawah barang haram ini, diketahui Warga Kecamatan Posigadan. Penangkapan ini berlangsung pada saat pihak kepolisian tengah melaksanakan operasi Cipkon di wilayah Bolaang Uki, Senin (17/9/2019) kemarin sekitar pukul 21.30 wita.
Operasi Cipkon dipimpin langsung oleh Aipda I Nengah Kertayasa di Jalan Trans Sulawesi. Mobil jenis Xenia bernomor Polisi 1151 DE diamankan sebagai barang bukti mengangkut Miras jenis Cap Tikus sebanyak 50 Liter. Dua warga Kecamatan Posigadan masing-masing RW alias Rol (60) Warga Desa Meambanga dan JT alias Jhon (62) Warga Desa Tonala ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Urban Bolaang Uki Kompol Bahrudin Samin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dalam BAP kepada keduanya diketahui Cap Tikus yang diringkus oleh Tim Gurita Polsek Urban Bolaang Uki berasal dari Desa Poopo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolmong, milik dari FS alias Fin, yang akan dikirim ke Desa Mangadaa Kecamatan Posigadan atas nama LP alias Las.
“Kami sementara melakukan pengembangan status kepada kedua pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi tadi malam. Keduanya sudah di BAP oleh penyidik. Untuk sementara waktu keduanya ditahan di Polsek Urban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Urban. (cp)