BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 September 2018 resmi mengeluarkan edaran kepada Bupati dan Wali Kota diseluruh indonesia tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi.
Dan dimana dalam poin ke dua pada edara tersebut menjelaskan memberhentikan dengan tidak hormat kepada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sehingga melihat surat edaran Kemendagri tersebut maka dipastikan berlaku dan dipastikan akan ada pemberhentian beberapa ASN dikabupaten Bolmut apabila mengikuti edaran Kemendagri tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, menyambut baik adanya edaran tersebut, sehingga LSM Penjara pun meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut melalui Bupati agar segera menindak lanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
“Saya berharap edaran tersebut ditindak lanjuti di Pemda Bolmut karena sejauh ini banyak ASN yang terlibat pada kasus korupsi dan sampai saat ini masih aktiv meskipun telah menjalankan masa penahanan terkait kasus tindak pidana korupsi dikabupaten Bolmut,” ungkap Ketua LSM Penjara Rafik Patingki saat dikonfirmasi oleh Dutademokrasi.com, Minggu (16/09/2018).
Dia pun menjelaskan, tindak lanjut edaran pemberhentian tidak terhormat bagi ASN ini perlu dilakukan oleh Pemda Bolmut agar ada efek jera sehingga ASN dikabupaten ada ketakutan untuk tidak melakukan korupsi yang merugikan negar tersebut.
Terpisah, Ahli hukum Kabupaaten Bolmut, Gandhi Goma SH saat dimintakan tanggapannya, mengungkapkan, edaran Kemendagri ini sangatlah bertolak balik apabila dikaitkan dengan asas hukum yang ada di Negara, dimana seseorang tidak dapat dihukum dua kali dalam kasus yang sama.
“Revisi Undang – undang Tindak Pindana Korupsi kan sudah jelas dimana keputusan absolut itu ada ditangan hakim bukan di Surat Keputusan Kemendagri,” jelas Goma Singkat.(Jaya)