BOLMUT, dutademokrasi.com – Setelah memperoleh bukti yang cukup, Korps Baju Cokelat Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menetapkan Sangadi (Kepala Desa) Padang Kecamatan Bintauna berinisial Buyung alias BM sebagai Tersangka atas kasus pengadaan sapi.
Kepala Kejari Bolmut Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Robertho Sohilait, saat bertemu dengan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa Surat penetapan tersangka dengan nomor: B-403/R.1.19/FD.1/09/2018 tertanggal 6 September 2018 telah kami sampaikan kepada tersangka BM alias Buyung.
“Hal tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan atas pengadaan sapi Induk sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) tahun 2017 terbukti ada kerugian negara sebesar Rp 117 juta lebih,” jelasnya.
Silolait mengungkapkan, jika proses pengadaan Sapi Induk tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Dengan alat bukti yang cukup kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan BM sebagai tersangka atas pengadaan Sapi Induk yang dianggarkan melalui Dandes tahun 2017,” ungkapnya.
Dia pun menambahkan, selain telah menetapkan tersangka kepada Sangadi Aktif desa Padang Kecamatan Bintauna, Sohilait yang juga pria berdarah Ambon ini membeberkan jika pihaknya saat ini tengah menangani berbagai laporan masyarakat terkait penggunaan Dandes di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bolmut.
“Selain kasus ini kami juga menerima beberapa laporan masyarakat, dan tentunya kami dari Kejari Bolmut akan menseriusi laporan tersebut jika memang ada bukti-bukti yang cukup maka kami tidak akan main-main,” kunci Sohilait.(Jaya)