BOLMUT, dutademokrasi.com – Dinas Pekerjaan Umum Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar sosiialisasi peninjauan kembali perda RTRW.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Panataan Ruang Rudini Masuara, saat bertemu dengan sejumlah wartawan pada Kegiatan sosialisasi peninjauan Perda RTRW diilaksanakan pada Jumat, (24/8) di Rumah Makang Lavista Desa Kuala Kecamatan Kaidipang.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15ahun 2015 tentang penyelengaraan penataan ruang. Peninjauan kembali perda RTRW dilakukan 1 kali dalam 5 tahun dan perda RTRW tahun 2018 sudah masuk 5 tahun,” Kata Rudini.
Menanggapi hal tersebut,Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondw Utara (Bolmut) Abdul Eba Nani mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peninjauan perda RTRW yang dilaksanakan oleh DPU Bolmut dapat terwujud kordinasi antara stegholder pelaku pembagunan dalam upaya peningkatan penyelenggaraan penataan ruang di bolmut.
“Saya juga berharap, agar kiranya RTRW menjadikan acuan dalam perencanaan dalam pelaksanaan pembagunan di bolmut,” Singkat Eba.(Jaya)