BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Senin (21/11/2016) akan menggelar Pilsang di Emat Desa. Dasar dari pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 tahun 2016 tentang Pemilihan Sangadi Antar Waktu sisa jabatan.
Salah satu Kepala Seksi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMD) Ofrianto Laurens mengatakan keempat desa Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur dengan jumlah calon 3 orang. Kecamatan Posigadan Desa Momalia I dengan jumlah calon 2 orang, Desa Ilolehuma dengan jumlah calon 3 orang dan Desa Meambangan dengan jumlah calon 2 orang.
“Acuan yang digunakan oleh daerah dalam pelaksanaan Pilsang, mengacu pada Perbup nomor 84 tahun 2016,” kata Ofrianto Laurens.
Dikatakannya juga proses penggantian yang dilakukan masa jabatannya berpariatif. “Jadi kalau persoalan sisa masa jabatan mereka itu bersiasi. Ada yang masih Tiga tahun ada juga yang tinggal Dua tahun. Terhitung sesuai dengan pemilihan sangadi sebelumnya yang sudah tidak menjabat lagi, mereka tingga meneruskan saja, tapi status yang terpilih nanti depinitif,” ungkap Lauren.
Dirinya juga menambahkan calon-calon yang ikut dalam pemilihan sangadi tersebut, sudah memenuhi syarat dan ketentuan pencalonan. “Calon yang mengikuti Pilsang tersebut, sudah melalui tahapan seleksi sesuai dengan peraturan yang ada. Tinggal kita menunggu hasilnya saja,” ujarnya. (firman)