BOLSEL, dutademokrasi.com— Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, nomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati 2018, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dalam pelaksanaannya ditetapkan Rabu (27/6/2018).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A Ohy SSTP dalam pelaksanaan apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatam di depan Kantor BKPSDM Panango. “Hari Pemungutan Suara 27 Juni Pilkada serentak ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Sekda.
Sekda menghimbau, kepada seluruh ASN untuk menyalurkan hak pilih dengan baik. Mempergunakan hak suara untuk menentukan pilihan dalam Pilkada serentak ini. “Bagi daerahnya yang melakukan Pilkada, pergunakan hak suara anda untuk menentukan pilihan. Libur yang ditetapkan ini sasarannya agar semua warga bisa menyalurkan suara untuk Pilkada serentak,” ucap Alumnus IPDN ini. (cp)