BOLTIM, dutademokrasi.com— Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim Meike Mamahit mengakui kerugian daerah akibat sejumlah kontraktor enggan melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lalu.
Meyke Mamahit menyebutkan, ada sebanyak Rp 2 Miliar kerugian yang dialami daerah. Tindak lanjut dari hasil temuan belum digubris sepenuhnya oleh pihak kontraktor yang memperoleh temuan tersebut.
“Dari 2009 sampai tahun 2015, kerugian daerah hampir mencapai 2 miliar, akibat para kontraktor yang belum membayar TGR,” ucap Mamahit kamis (17/11/2016).
Menurutnya daerah sudah memberikan sejumlah paket untuk dikerjakan oleh pihak kontraktor hanya saja, niat baik mereka ketika memperoleh temuan hasil pekerjaan yang dilakukan enggan untuk menindak lanjutinya.
“Ada sebagian yang sudah menyetor secara angsur, namun ada juga yang belum sama sekali melakukan penyetoran,” katanya.
Terinformasi, kurang lebih 34 kontraktor yang belum menyelesaikan TGR, dan baru 4 kontraktor yang melunasi dari tahun 2009 sampai di tahun 2016 ini. (tr4)