BOLSEL, dutademokrasi.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menindak lanjuti surat edaran Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 336 tahun 2018, tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Daerah selama Bulan Suci Ramadhan.
Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengeluarkan surat edaran yang telah disampaikan kepada masing-masiang instansi daerah. kepala BKPSDM Arsalan Makalalag mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengurangan jam kerja sesuai dengan surat edaran Menpan RB.
“Jam kerja ASN terhitung dalam satu pekan hanya 32,5 jam. Sesuai dengan surat edaran yang ada,” kata Arsalan.
Dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt, ditetapkan, unit kerja lima hari kerja selama satu minggu. Dijabarkan, Senin-Kamis jam kerja pukul 07.30-15.00 wita, istirahat pukul 12.00-12.30 wita. Hari Jumat terhitung jam kerja pukul 06.30-11.00 wita.
“Jam kerja ini berlaku selama Bulan Ramadhan berlangsung,” ucapnya.
Disamping itu juga, Kepala BKPSDM Arsalan Makalalag menghimbau meskipun ditengah biilan puasa, bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa, tetap semangat dalam menjalankan aktifitas kerja. “Puasa jangan dijadikan sebagai penghalang dalam melaksanakan tugas, justru jadikan semangat dalam melayani masyarakat. Pelayanan di bulan Ramadhan insah allah akan diberikan allah balasan yang lebih baik kepada kita,” ujarnya. (cp)