BOLMUT, dutademokrasi.com— Pihak Ketiga dalam pekerjaan paket proyyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bolmut, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, tidak mengantongi kontrak kerja yang jelas. Sementara itu pekerjaan yang dilakukan dituntut dilaksanakan sesuai ketentuan.
Salah satu Kontraktor membeberkannya kepada sejumlah wartawan, katanya seperti biasa, dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan sudah ada kontrak kerja yang jelas yang diserahkan oleh daerah dalam hal ini Dinkpora Bolmut. Namun hingga saat ini, kontrak kerja yang ada, belum juga diterima sebagai pegangan bagi pihak kontraktor dalam menuntaskan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
“Pihak Dinas harusnya segera mengeluarkan dan memberikan kontrak kerja, agar kami mempuyai pegangan dalam melaksanakan pekerjaan dan hal yang tidak mungkin kami melaksanakan pekerjaan tanpa mempuyai kontrak kerja yang jelas,” kata salah satu kontraktor yang namanya enggan disebutkan.
Kepala Dikpora Bolmut melalui Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sahabudin Djunaidi saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Alasannya belum diserahkannya kontrak kerja tersebut, karena masih ada yang belum menandatangani kontrak kerja tersebut. “Apabila dalam waktu dekat kontrak kerja pekerjaan sudah selesai di tanda tangani, maka kami akan segera memberikan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan yang berada di Dikpora,”jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, total anggaran pembagunan pagar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) sebesar Rp, 1.162.600.000 yang dialokasikan untuk 11 titik, sudah termasuk didalamnya jasa konsultan perencanaan dan pengawasan. (tr3)