BOLMUT,dutademokrasi.com – Konsultasikan Hak Guna Usaha (HGU), PT Suta Mangrov yang saat ini beroperasi di desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kunjungi Kementerian Agraria.
Ketua Komisi II DPRD Bolmut Rahman Dontili, saat dkonfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengungkapkan, bahw hasil konsultasi dengan pihak kementerian agraria, Komisi II DPRD mendapatkan bahwa sudah sejak lama HGU tersebut sudah tidak lagi dikelola PT. Suta Magrov.
“Bahkan Setelah di kroscek, pada tahun 2012 lalu tanah tersebut sudah pernah diusulkan oleh pihak BPN Sulut untuk dapat dikeluarkan SK sebagai tanah terlantar,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, dari hasil kunjungan tersebut, pihak kementerian berjanji akan segera menerbitkan SK sebagai tanah terlantar untuk dikelola oleh Pemda Bolmut nantinya.
“Jika sudah ada SK dari kementerian, maka Pemda dapat memanfaatkan HGU tersebut,” unkap Dontili.(Jaya)