BOLSEL, dutademokrasi.com– Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengikuti prosedur aturan daerah yang ditetapkan. Semuanya berdasarkan absen kehadiran melalui finger print.
Jam kerja yang ditetapkan oleh daerah terhadap BPKPD berbeda dengan SKPD lainnya. Pembayaran TKD juga tak jauh beda dengan ASN di lingkup SKPD lainnya. Maka tak heran jika, absensi fingerprint yang dikelolah daerah diberlakukan dalam kantor BPKPD.
Kepala BPKPD Bolsel Lasya Mamonto membantah keras pihaknya tak pernah melakukan pemotongan terhadap instansinya jika tidak hadir atau tidak ikut apel kerja. “Pembayaran TKD yang kami lakukan berdasarkan prosedur aturan yang ada. Tidak ada anak emas, semuanya sama. Yang tidak hadir dilakukan pemotongan sesuai aturan, demikian juga yang tidak ikut apel kerja,” ungkap Kaban Lasya Mamonto.
Pelaksanaan apel sore usai melaksanakan tugas, diakuinya sering mengalami keterlambatan. Peraoalannya, jam kerja BPKPD tidak sama dengan SKPD lainnya. “Sedikit ada tambahan waktu kerja bagi BPKPD. Ada yang ikut apel, ada juga yang tidak sempat, karena mereka sementara menyelesaikan berkas yang sementara diperiksa,” jelasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh asisten III Ridel Paputungan, ditemui diruangannya Senin (16/4/2018). Katanya, banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai pengambilan sebuah keputusan. Persoalan pembayaran TKD khusus untuk BPKPD sesuai dengan ketentuan yang ada. “BPKPD ada tambahan jam kerja yang ditetapkan. Kemudian upah daerah terhadap mereka tidak ada hitungan upah lembur. Semuanya include dalam TKD,” terang Ridel.
Selain itu juga, Asisten III Setda Bolsel ini juga menambahkan, jelas tertuang dalam konsideran SK poin ke 7. Disitu disebutkan selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, juga melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
“Disini harus dipahami betul penjabarannya. Kalau ada perintah pimpinan diluar dari jam kerja, otomatis menjadi pertimbangan, manakala tidak melakukan fingerprint. Makanya, harus pelajari lebih baik lagi biar tidak salah dalam menjabarkan sebuah aturan,” terang Ridel. (cp)