BOLMUT,dutademokrasi.com – Antisipasi kelangkaan gas elpigi 3 kilo bersubsidi di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dalam waktu dekat ini berencana akan mengeluarkan surat edaran Bupati terkait penggunaan gas LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindagkop Bolmut, Farhan Patadjenu, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, selasa (10/04) siang tadi.
“Edaran ini selain bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan elpigi 3
kilo yang sering dikeluhkan oleh masyarakat yang berhak menerima diwilayah Bolmut juga menindak lanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia dan keputusan Menteri ESDM tentang penggunaan LPG bersubsidi 3 kilo yang hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar benar miskin dan para pelaku usaha mikro,” ungkap Patadjenu.
Dijelaskannya, dalam edaran Bupati Bolmut nanti, akan ada penegasan dari Pemda Bolmut melalui Bupati bahwa yang berhak mendapatkan elpigi tiga kilo tersebut diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang penghasilannya dibawah 1,5 juta dan usaha mikro penghasilan dibawah 50 juta yang omset pemjualan dibawah 300 juta pertahun.
“Nantinya dengan adanya edaran ini maka Pemda Bolmut dapat menjamin elpigi 3 kilo yang bersubsidi tersebut tersalur sesuai peruntukkannya kepada masyarakat yang berhak menerima elpigi bersubsidi tersebut,” jelasnya.
Menaggapi hal tersebut, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Ronal Bolota, saat dikonfirmasi mengungkapkan sangat mengapresiasi langkah Pemda Bolmut tersebut.
“Sebagai mitra kerja kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemda Bolmut tersebut, karena dengan adanya edaran tersebut nantinya penggunaan gas elpigi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima dapat dikontrol oleh pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.(Jaya)