BOLMONG, dutademokrasi.com – Sudah menjadi ketentuan bagi setiap tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Bolmong mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
Setiap anggota DPRD yang tergabung dalam Tim Kampanye Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati wajib menaati PKPU Nomor 12 tahun 2016 mengajukan permohonan cuti selama proses kampanye berlangsung. Seperti halnya yang dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Yasti-Yanny.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan Wakil Ketua Kamran Muchtar. Keduanya sudah mengajukan permohonan cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye.
“Kami sudah ajukan cuti dalam rangka kegiatan kampanye,” kata Welty diiyakan Kamran.
Komisioner KPU Bolmong, Daendels Sombowadile, membenarkan. “Terkait cuti kampanye, sesuai PKPU No 12 Tahun 2016, pasal 61, sampai hari ini 2 anggota DPRD sudah mengajukan cuti,” kata Daendels.
Apalagi kata Daendels, kedua anggota DPRD tersebut, adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 1. “Kami berharap semua pejabat negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yg berlaku,” kata Daendels.(tr2)