BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memastikan segala usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati baik usulan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Ranperda Inisiatif dari DPRD tuntas hingga akhir masa periode.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, saat dikofonfirmasi oleh wartawan media dutademokrasi.com, kemarin. “Totalnya ada 24 Ranperda yang akan dituntaskan oleh pihak DRRD Bolmut, dan dari 24 usulan Ranperda tersebut, pihak Pemda usulkan 17 Ranperda dan sisanya 7 Ranperda merupakan Ranperda inisiatif dari pihak DpRD Bolmut,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa ke 24 Ranperda tersebut saat ini sebagian sudah tuntas karena telah mengantongi naskah akademik. Sehingga apabila telah ada mengantongi naskah akademik maka tidak lama lagi akan dinaikkan ketingkat selanjutnya untuk dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Abdul Muis Suratinoyo, mengungkapkan, bahwa saat ini dari 17 Ranperda yang di usulkan oleh Pemda Bolmut sudah ada 4 Ranperda yang telah tuntas untuk dilaksanakan pembahasan.
“Saat ini sudah ada empat Ranperda yang telah mengantongi naskah akademik, dan empat ranperda tersebut diantaranya Bangunan dan gedung, retribusi penjualan usaha daerah, pembatalan perda nomor 7 terkait administrasi kependudukan, dan perda perubahan nomor 4 tahun 2014 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.
Suratinoyo mengungkapkan, materi ke empat Ranperda tersebut telah siap dan saat ini pihaknya menunggu jadwal pelaksanaan empat pembahasan ranperda tersebut dari pihak DPRD Bolmut. (Jaya)