BOLSEL, dutademokrasi.com—Dalam penetapan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang kini tengah dipersoalkan oleh Bupati Bolmong Yasti Supredjo, dengan menempuh judicial review (uji materi), tak membuat Kabupaten Bolsel menempuh jalan lain. Justru keputusan negara sesuai dengan asas hukum yang menjadi dasar pegangan daerah.Hal ini disampaikan oleh Bupati H Herson Mayulu SIP, Senin (19/3/2018) saat sambutan dalam pelaksanaan upacara Korpri ASN Bolsel.
Bagi Bolsel, persoalan tapal batas sudah tidak ada masalah lagi. Keluarnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2016 tertang batas wilayah Bolmong-Bolsel, turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Bolsel, sudah jelas ditetapkan. “Saya tidak akan banyak bicara. Keputusan pemerintah pusat sangatlah jelas. Bolsel taat asas dan taat aturan,” kata Bupati H Herson Mayulu SIP.
Dengan kondisi tersebut, Bupati Bolsel menghimbau kepada seluruh ASN untuk bisa menjelaskan dengan baik kepada masyarakat, terutama Kabupaten Bolmong. Aturan yang menjadi dasar dari penetapan Bolsel sebagai daerah penghasil, harus dijelaskan dengan baik, sebagaimana aturan negara yang telah ditetapkan.
“Kalian para ASN harus faham benar dengan daerah. Harus bisa dijabarkan dengan baik apa yang sebenarnya kepada masyarakat. Terutama yang tinggal di Kabupaten Bolmong. Ketika masyarakat bertanya, sampaikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, jangan kalian jawab dengan tidak tahu,” tegas Bupati Bolsel. (cp)