BOLMUT, dutademokrasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mengelar Rapat Paripurna dalam rangka usulan pemberhentian dengan hormat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar)dan Arman Lumoto, S.Ag. M.PdI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Sekertaris DPRD Abdul Haris Bangko, SH.MH mengatakan, Pengusulan dan Pemberhentian dengan hormat Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertip DPRD pasal 42 ayat 2 pimpinan DPRD Berhenti dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
Haris Menambahkan, Berdasarkan Ketentuan Tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyepakati usulan atas nama saudara Karel Bangko, SH dari partai Golkar digantikan kepada Saudara Saiful Ambarak, S.PdI dari partai Golkar sebagai Ketua DPRD dan Saudara Arman Lumoto, S.Ag. M.PdI dari PAN digantikan oleh Saudara Juldin Bolota, S.IP sebagai anggota DPRD Bolmut periode 2014 – 2019.
Rapat Paripurna ini dihadiri 14 Anggota DPRD Bolmut bertempat di Ruang Sidang Pada Selasa (13/3/2018) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Drs,Salim Bin Abdulah dan Sekaligus dilakukan Penanda tanganan Usulan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolmut oleh Pimpinan sidang rapat Paripurna. (Jaya/Advetorial)