BOLMUT, DUTADEMOKRASI.COM – Terkait Temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Bendahara Desa Voa’a Kecamatan Bintauna terhadap tanda tangan Sekertaris Desa tersebut.
Sekertaris Desa Voa’a Hamdin Datungsolang mengaku keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Bendahara Desa Voa’a tersebut. Pemalsuan tanda tangan saya pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Voa’a Tahun 2016.
“Pemalsuan juga dilakukan pada penyusunan APBDes Tahun 2017 dan tanda tangan pada daftar hadir saat penetapan APBDes 2017,” Kesalnya.
Sementara, Bendahara Desa Voa’a, Dandel saat dikonfirmasi lewat via telfon mengakui, apa yang dilakukannya tersebut sudah mendapatkan mandat walaupun secara lisan dari Sekertaris Desa untuk menanda tangani, karena Sekdes tidak bekertja sesuai tugas dan wewenang Sekdes.
Dia pun membenarkan Saat ditanya soal informasi pemalsuan tanda tangan Sekdes yang dilakukannya tersebut.
“Ada dasar memasukan APBDes 2017, maka saya melakukan tanda tangan milik Sekdes Via’a tersebut,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Aktrida Datungsolang saat dimintakan tangapanya menghimbau kepada Aparat Desa Voa’a, untuk tidak saling menyalahkan demi pembagunan diDesa.
Dia pun berharap, Seluruh Aparat Desa yang ada dikabupaten Bolmut untuk dapat fokus pasa pembagunan yang sudah direncanakan dimasing masing desa saat ini. (Jaya)