BOLMUT, dutademokrasi.com –Untuk mendalami laporan masyarakat terkait perjalanan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 106 Aparat Desa yakni Kepala Desa (sangadi), Sekertaris Desa (Sekdes), Ketua – ketua Badan Permusyaratan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan para Camat ke Desa Ponggok Juni 2017 lalu, diseriusi oleh Kejaksaan Negeri Bolmut dan telah memasuki babak baru.
Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Roberto Sohilait, saat ditemui sejumlah awak media diruangannya. Senin, (19/2/2018) sore tadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh aparat desa, pihak DPMD dan Camat yang ada di Kabupaten Bolmut untuk dimintai keterangan terkait Bimtek tersebut.
“Dalam waktu Tiga hari kedepan terhitung mulai hari ini, kami (Kejari) sudah menyurat Tiga Aparat Desa Sangadi, Ketua BPD dan Camat. Dan pemanggilan ini akan bergilir untuk Lima Desa per-pekannya,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan ini baru akan menanyakan kebenaran apa tujuan mereka ikuti Bimtek tersebut? dan apa hasilnya.
Dia pun menambahkan,ada dua laporan yang masuk di Kejaksan Boroko terkait bimtek, pertama laporan dari masyarakat dan LSM dan laporannya sama. “Kami akan menelusuri apa yang menjadi laporan pada bimtek tersebut, Kami belum bisa menentukan apa benar atau tidak, baru akan melakukan pemangilan kepada oknum-oknum terkait, apa kegiatan bimtek itu sesuai dengan aturan atau tidak,” tambahnya. (Jaya)