KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu beberapa waktu yang lalu yang digelar di Lembah Bening Resto-Kotamobagu segelintir pengurus DPC PAN, dinyatakan ilegal oleh DPW PAN Sulut.
Minggu (13/11/2016) Wakil Sekretaris DPW PAN Sulut Anugerah Begie Candra Gobel dihadapan seluruh Kader PAN Kotamobagu, menegaskan Musdalub tandingan yang dilakukan tersebut dianggap tidak sah. “Pelaksanaan Musdalub yang digelar di Lembah Bening itu ilegal,” ketus Begie.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh beberapa orang pengurus DPC PAN tersebut tidak sesuai dengan mekanisme PAN sehingga tidak dianggap itu keputusan partai. “Ini tidak sesuai dengan mekanisme partai yang harus ditetapkan. Makanya dari DPW tidak menyatakan bahwa Musdalub yang digelar tersebut sah, melainkan ilegal,” terang Begie.
Dia juga mengharapkan seluruh Kader dan pengurus PAN Kota Kotamobagu, tidak terpengaruh dengan kondisi yang terjadi dalam internal partai tersebut. “Kita harap maklum, kondisi partai saat ini masih belum stabil, sebagai kader jangan terpengaruh dengan kondisi yang terjadi saat ini,” ungkap Begie.
Dia juga menambahkan internal Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menangani persoalan tersebut. “Mulai dari alat kelengkapan dewan sudah dibenahi dengan baik oleh partai. Tidak perlu permasalahan ini kita besar-besarkan. Partai sudah menanganinya secara internal dan masalah ini sudah selesai,” tambahnya. (tr1)