BOLSEL, dutademokrasi.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (6/2/2018) menggelar tes tertulis pada seleksi calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Tes tertulis yang dilaksanakan di ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) II Bolsel itu diikuti 89 calon peserta.
Ketua KPU Bolsel, Zulkarnen Kamaru mengatakan dilaksanakannya tes tertulis sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019. “Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, seleksi PPK dilaksanakan mulai 16 Januari dan saat ini sudah masuk pada tahapan tes tertulis,” ungkap Kamaru.
Sebelum mengikuti tes tertulis, peserta kembali diingatkan terkait syarat menjadi PPK salah satunya seperti tidak boleh menjadi pengurus partai. Adapun peserta akan mengisi soal sebanyak 60 nomor dengan waktu 100 menit. “Peserta calon PPK berasal dari 7 kecamatan yang ada di Bolsel,” jelasnya. (firman)