Bolsel, dutademokrasi.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kamis (25/1/2018) kembali menggelar sosialisasi tata cara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa tahun 2018. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bolaang Uki dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, SPt, yang dihadiri plt. Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, SSTP, Asisten II Johan Van Gobel, Kepala BPKPD Lasya Mamonto, Narasumber, pimpinan organisasi perangkat daerah, Camat, Sangadi hingga perangkat desa.
Wabup saat memberikan sambutan mengatakan pada tanggal 22 desember 2017 telah diterbitkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolsel Tahun Anggaran 2018. “Hal ini berarti Kabupaten kita resmi melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan anggaran DAK fisik dan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” ungkapnya.
Anggaran transfer ke daerah dan Dana desa 2108 terkait alokasi DAK fisik yang mencapai Rp.82.335.267.000,- dan Alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.59.560.601.000,- sehingga total alokasi dana transfer dari pusat untuk Alokasi DAK fisik dan dana desa adalah sebesar Rp.107.335.267.000,-. “Ini menjadi Tanggung jawab kita semua demi kemajuan Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2018,” jelasnya.
Belanja transfer ke daerah temasuk DAK fisik dan Dana Desa berfokus pada peningkatan pemeraraan keuangan antar daerah, peningkatan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. “Saya minta kepada para kepala Perangkat daerah pengelola DAK fisik dan Sangadi agar bergerak lebih cepat. Untuk APBD 2018 ini harus mulai pra lelang proyek proyek dan kegiatan tahun 2018 lebih awal Mengingat syarat utama dalam penyaluran DAK fisik tahap pertama yang tertera dalam Peraturan menteri keuangan nomor 112/pmk.07/2017 kppn selaku KPA penyaluran DAK fisik dan dana desa menerima dokumen Perda APBD tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK fisik tahun sebelumnya, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian Negara/lembaga teknis terkait, dan daftar Kontrak kegiatan,” tutup wabup. (firman)