BOLSEL, dutademokrasi.com—Standar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018 ini direncanakan akan dinaikan. Dari penetapan sebelumnya sebesar Rp 5000 akan disama ratakan Rp 10.000.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pajak Daerah (BPKAPD) Lasya Mamonto melalui Kabid Pendapatan Sumitro Paidiko di ruang kerjanya, Senin (22/1/2017). Katanya, pajak standar yang masih Rp 5000 akan disesuaikan secara keseluruhan menjadi Rp 10.000.
“Hanya yang Lima Ribu kita naikan jadi Sepuluh Ribu. Yang sudah Sepuluh Ribu nilainya sudah tetap. Tidak akan mengalami kenaikan,” kata Paidiko.
Kenaikan tersebut, menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran. “Kita masih menunggu dulu persetujuan bupati,” terang Paidiko.
Dia juga menambahkan untuk penyerahan SPPDT kepada Pemerintah Desa dapat dilaksanakan Februari mendatang. “Paling lambat bulan februari sudah diserahkan ke desa,” jelasnya.(firman)