BOLMUT, dutademokrasi.com — Salah Salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) aktif yang bekerja dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terlibat ikut bersama salah satu pasangan calon dan menggunakan atribut pada saat mendaftar di KPUD Bolmut, Selasa (9/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Sulut Devisi Penindakan dan Pelangaran Mustarin Humangi, saat dikonfirmasi mengaku, sudah mendapat informasi tersebut.
“Saya mendapat informasi kalau ada ASN yang terlibat pada pendaftaran salah satu Paslon, serta menggunakan atribut,” ujarnya.
Mustarin pun menjelaskan, bahwa laporan ini akan segera ditindak lanjuti, karena ASN dilarang terlibat dalam politik dan harus menjaga sikap netralnya.
“ASN juga tidak bisa mendeklarasikan salah satu paslon. ASN dilarang memasang spanduk atau memakai atribun Paslon,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat politik praktis, itu sudah sangat jelas termasuk terlibat kegiatan kampanye.
“Jika ada indikasi keterlibatan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Bawaslu Sulut akan merekomendasikan keterlibatan ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.
Terpisah, Sekertaris Kabupaten Bolmut, Dr Drs Asripan Nani,Msi, saat dikonfirmasi terkait adanya keterlibatan oknum ASN tersebut, mengungkapkan, akan segera memanggil oknum ASN tersebut.
“Kita akan panggil dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya Nani.(tr-4)