BOLSEL, dutademokrasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan, Senin (7/10/2016) menggelar sidang kode etik Aparatur Sipil Negera (ASN) secara tertutup. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) terhadap salah satu ASN berinisial MW yang bertugas di Puskesmas Duminanga.
Kepala BKDD, Peki Bangki selaku ketua tim penindakan disiplin mengatakan sidang kode etik ini sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu tapi nanti sekarang bisa digelar. “Sidang yang kita gelar hanya mendengarkan pernyataan dari apa yang disangkakan kepada bersangkutan,” kata Peki.
Dalam sidang tersebut, kata Bangki, tidak membatasi pertanyaan yang diajukan. Melainkan menggali informasi dari bersangkutan sejauh mana tindak disiplin yang disangkakan terhadapnya. “Pernyataan dari bersangkutan bahwa selama ini dirinya tidak masuk kerja karena melahirkan tapi tidak mengambil cuti. Alasan bersangkutan dibuktikan dengan surat dari dokter,” jelasnya.
Peki mengaku selaku tim disiplin, pihaknya masih akan mengkaji hasil sidang sesuai dengan pernyataan bersangkutan. “Kita masih akan mengkaji kembali hasil sidang ini, apalagi alasan bersangkutan melahirkan,” tambah Bangki.
Diketahui, MW merupakan PNS golongan II tahun 2014 yang belum lama ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK). Dalam sidang tersebut turut hadir, Kabag Hukum Sofyan Amu, Sekretaris Ispektorat Suparno dan perwakilan dari Dinas Kesehatan. (firman)