BOLMONG, dutademokrasi.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungabn Anak (DPPPPA) Bolmong, sampai saat ini tidak memberi perhatian lebih terhadap korban kekerasan seksual pada anak. Pasalnya, sudah Dua kali terjadi kasus kekerasan seksual pada anak yang masuk laporan Kepolisian Sektor (Polsek) Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 2017 ini, tak satu pun korban mendapat pendampingan hukum dari instansi terkait.
Kanit Reskrim Polsek Sangtombolang Aiptu Ibrahim Hatam mengatakan pihaknya telah menyurat secara resmi ke pihak dinas terkait. “Sudah dua kali terjadi kasus seperti ini dan baru-baru ini terjadi di Desa Ayong, tidak ada pendampingan hukum dinas terkait,” ujarnya Kamis, (26/10/2017).
Ibrahim juga menyesalkan, korban yang masih di bawah umur cenderung merasa trauma dengan periatiwa yang menimpanya. “Seharusnya pihak terkait harus cepat tanggap dalam kasus ini dan sampai kasus sudah P21 atau di tangan kejaksaan belum juga ada pendampingan. Kami berharap ada tindakan dari pemerintah agar nantinya tidak ada lagi kasus yang sama dan membuat efek jerah kepada pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPPA Nangsi Mokoginta mengatakan, kejadian di Desa Ayong memang belum lama terjadi dan laporannya belum diterima. “Pihak kami, pasti terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Polres, Polsek, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas kesehatan serta rumah sakit. Ya, laporan yang masuk memang sangat minim. Selama ini sudah dua khasus yang kami tangani, hingga ke pengadilan,” tutupnya. (Agung)