BOLSEL,dutademokrasi.com– Tata cara pengelolaan keuangan dalam proses pencairan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali dirubah. Seluruh proses pencairan tunai, akan dirubah dalam proses non tunai.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagaimana dikatakan Plh Sekretris Kabupaten (Sekkab) Arvan Ohy SSTP, Selasa (24/10/017). “Untuk menindak lanjuti Inpres nomor 10 tahun 2016, transaksi keuangan daerah akan dirubah dalam sistem pencairan non tunai,” kata Plh Sekkab.
Dijelaskannya, dalam proses transaksi keuangan yang akan dilakukan tersebut, sebagaimana direncanakan, dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD), langsung ke rekening sipenerima. “Jadi penerimaannya non tunai. Langsung ke rekening si penerima. Tidak ada lagi terima uang tunai bendahara-bendahara.
Semuanya melalui proses transfer rekening penerima,” jelas Plh Sekkab yang juga menjabat Kaban Keuangan ini.
Dikatakannya pula, Pemerintah Kabupaten sudah diwajibkan dalam perintah Peraturan Pemerintah dalam tindak lanjut dari Instruksi Presiden ini, melaporkan sejauh mana pemberlakuan tersebut.
“Mulai bulan depan, kita akan memberlakukan sistem seperti ini. Pemerintah Kabupaten sudah diwajibkan melaporkan sejauh mana proses ini berjalan,” ungkap Arvan.
Plh Sekkab juga menambahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat tugas di wilayah jauh dari pusat Ibukota, mengalami kendala jaringan.
“Kita masih akan kaji lagi bagi ASN yang jauh. Itu masih bisa kita lakukan. Yang jelas bulan depan transaksi keuangan kita mengalami perubahan,” tambah Arvan. (firman)