BOLSEL, dutademokrasi.com –
Ketua KPU Bolsel, Zulkarnaen Kamaru mengatakan sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakikan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan KPU kabupaten bertugas menerima salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan, menerima daftar nama dan alamat anggota Parpol dan meneliti kelengkapan dan kebenaran salian KTA dan KTP elektronik,” ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan data di Sipol ada selisih jumlah anggota dengan salinan dokumen yang dimasukkan. “Dokumen diserahkan kembali dan meminta Parpol untuk memperbaikinya hingga batas akhir masa pendaftaran,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Perindo, Komarudin Laselo pun mengakui jika ada perberdaan salinan dokumen yang dimasukkan dengan data di Sipol. “Kita perbaiki kekurangannya dan akan kembali sebelum batas waktu,” singkat Laselo. (firman)