BOLSEL, DUTA DEMOKRASI.com – Informasi adalah keterangan yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Guna mengembangan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang PPID (Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi), Kamis (3/11/2016). Bertempat di salah satu hotel terkenal di Manado, kegiatan tersebut dihadiri langsung Asisten III Harifin Mantulu, Kabag Humas Ahmadi Modeong, Kepala Bagian Publikasi Biro Humas Kemkominfo H. Achmad Nizar dan Komisi Informasi Philep Regar sebagai narasumber, serta peserta yakni sekretaris dari masing-masing instansi instansi yang ada di Bolsel.
Harifin Mantulu saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat, karena peserta yang hadir ini yang nantinya akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. “PPID nantinya mengkoordinasikan, menyimpan mendokumentasikan informasi kepada publik,” ungkap Mantulu.
Kabag Humas, Ahmadi Modeong menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. “Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi,” ujar Modeong.
Sementara itu Kepala Bagian Publikasi Biro Humas Kemkominfo H. Achmad Nizar saat memberikan materi juga mengatakan PPID keberadaannya sangat diperlukan sehubungan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik. “Dimana setiap orang dan lembaga (pemerintah dan swasta) berhak meminta informasi, melalui sarana komisi informasi dan PPID di setiap provinsi, kabupaten/kota yang koordinasinya sinkronisasi dengan biro humas, dinas kominfo, bagian humas di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Nizar, humas instansi berfungsi menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya), masyarakat/publik dan atau memonitor setiap sikap serta tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan. “Nantinya PPID Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya,” imbuhnya. (firman)