BOLSEL, dutademokrasi.com – Kamis (10/8/2017), dihadiri juga oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah, Dewan Kabupaten Bolsel menggelar Focus Grup Discution (FGD) di Kantor Dewan Kabupaten-Panango. Pelaksanaan ini, sekaligus dengan Rapat Paripurna Lima Ramperda Inisiatif dewan.
FGD ini dilaksanakan setelah Dewan Kabupaten telah melaksanakan Paripurna tahap I yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembahasan internal Dewan dan pembahasan antar mitra kerja instansi teknis terkait. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) Rinston Mokoagow mengatakan, sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk difasilitasi, maka dilakukan dulu FGD.
“Untuk diuji publik atau konsultasi publik sebagai bentuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” terang Riston Mokoagow.
Dikatakannya, ranperda tersebut lahir dari inisiatif Dewan yang kemudian melihat bahwa perlu ada acuan yang memuat tentang struktur kearifan lokal masyarakat Bolsel dan kemudian menjadi landasan berpijaknya Pemerintah Desa (pemdes). “Seluruh pemangku kepentingan agar memiliki kepastian hukum kaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang berurusan dengan enam perda tersebut,” jelasnya.
Selain sebagai penguatan kelembagaan, enam ranperda inisiatif Dewan Kabupaten tersebut juga menjadi payung hukum tempat berlindungnya penyelenggaraan pemdes dari jeratan hukum dan kesalahan-kesalahan hukum. “Tujuannya perda ini sebagai dokumen pelengkap atas peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Dituturkannya, tahapan selanjutnya (usai FGD) dilakukan perbaikan hasil koreksi FGD, kemudian fasilitasi di pemprov. Setelah itu disesuaikan lagi hasil fasilitasi pemprov yang dituangkan dalam SK gubernur.
“Setelah tahapan ini selesai baru kemudian diparipurnakan tahap II pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dari ranperda menjadi perda,” tutur Riston.
Dalam penyusunan perda ini, dewan mengundang Tim dari Dirjen Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham, dalam rangka menjabarkan, mensosialisasikan agar memenuhi aspek legalitas untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Koordinator tim yakni Hendra FA Zakawerus SH MH.
Terpantau, pemerintah desa dan masyarakatvyabg hadir dalam FGD kemarin tampak antusias dan pro-aktif memberikan tanggapan dan masukan terkait enam ranperda yang dipresentasikan oleh Bapem Perda Dekab Bolsel dan tim dari Kemenkumham.
Selain Riston, turut hadir anggota Dekab lainnya, Ruslan Paputungan, Hartina Badu, Jalaludin Botutihe, Marsel Aliu dan Sukri Adam. (firman)