BOLSEL, dutademokrasi.com –
Menurutnya, pembentukan UPTD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman dan pembentukan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. “Instansi yang akan dibentuk UPTD antara lain Dinas Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaa. Umum,” terangnya.
Dijelaskannya, tujuan utama UPTD untuk mempercepat akses pelayanan dan memperpendek rentan pemerintah dari segi administrasi serta mempercepat pemabngunan. “Kita sudah menindaklanjuti permendagri tersebut dengan mempersiapkan data-data yang diminta untuk dikoordinasikan ke provinsi karena batasnya hingga September 2017,” jelasnya.
Sebelumnya pembentukan UPTD ini, juga telah disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, Senin (24/7/2017) di Kecamatan Helumo untuk segera membentuk cabang dinas dan UPTD. (firman)