BOLSEL, dutademokrasi.com — Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (27/07/2017) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tenaga Kerja Lokal dan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR di gedung Indor Sport PT. JRBM yang berada kawasan Mahameru Camp, Site Bakan.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua Bapeperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) Riston Mokoagow, menjelaskan, Perda ketenaga kerjaan lokal intinya berbicara soal rekrutmen karyawan perusahaan yang berkaitan dengan undang-undang. “Jadi untuk rekrutmen tenaga kerja, pihak perusahaan wajib menyampaikan ke pemerintah daerah. Tujuannya agar keberadaan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan dapat diketahui pemerintah,” jelas Riston.
Selain itu katanya, untuk perekrutan tenaga kerja lokal, pihak perusahaan wajib melatih tenaga kerja, begitu juga dengan pemerintah daerah. “Perda ini juga mengatur hak dan kewajiban, baik karyawan maupun perusahaan. Prinsipnya, Perda ini secara konprehensif, selain mengatur hak dan kewajiban juga mengatur sanksi secara administratif. Juga menutup ruang terjadinya konflik secara luas,” terangnya.
Lanjutnya, untuk Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang CSR, pada prinsipnya adalah anggaran yang keluar dari perusahaan cukup besar. Sehingga harus dibicarakan bersama dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran. “Harus ada koordinasi, karena Pemda sendiri menganggarkan lewat APBD dan ADD,” tambahnya.
Sementara itu, Generel Menejer (GM) PT. JRBM Rendi Teguh Martono, mengatakan, bahwa pihak menejemen menyambut baik Perda tersebut. “Di beberapa daerah kami belum mendapatkan Perda seperti ini. Kami berharap dengan adanya Perda ini dapat mengakomodir semua kepentingan baik dari Pemda, Perusahaan dan masyarakat. Kita akan lebih transparan mulai dari proses rekrutmen karyawan maupun pemerhentian. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan Perda tersebut,” paparnya. (firman)