BOLMONG, DUTA DEMOKRASI.com – Seiring dengan pelaksanaan kampanye berintegritas beberapa hari yang lalu oleh KPU dan Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong, tahapan kampanye Pilkada 2017 sudah mulai jalan. Sesuai dengan tahapannya pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februarii 2017.
Dalam tahapan kampanye yang akan dilaksanakan oleh kedua pasangan calon masing-masing, ditetapkan oleh masing-masing tim pemenangan. Hanya saja, jadwal pelaksanaannya yang harus diatur baik oleh KPU maupun Polres Bolmong. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel.
“Kamapnye dialogis pasangan calon itu ditentukan oleh masing-masing tim pemenangan. Polres yyang nantinya akan mengatur jadwal pelaksanaannya supay tidak bertabrakan tempat pelaksanaan. Misalnya Pasangan Nomor Urut 1 Hari ini di Bagian Pantura, Besoknya dibagian Dumoga. Menjaga kemungkinan stabilitas keamanannya,” kata Fahmi Gobel.
Dikatakannya juga, kewenangan KPU dalam menetukan Zona Kampanye hanya pada Kamapanye terbuka. “kalau Zona Kampanye terbuka, itu kewenngan dari KPU untuk menentukan titik mana yang akan dilaksanakan oleh kedua pasangan calon ini,” ungkap fahmi.
Ditegaskannya juga, kampanye dialogis yang akan dilakukan oleh kedua pasanngan calon, harus berkoordinasi dengan pihak Polres. “Dimanapun akan dilaksanakan titik kampanye dialogis itu kewenangan dari para kandidat. Hanya saja harus melakukan kordinasi dengan pihak Polres persoalan temppat pelaksanaannya,” tegas Fahmi. (tr1)