KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu menyepakati bersama, kemenangan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tidak disertai dengan konvoi kemenangan dari para pendukung pasangan calon. Kesepakatan ini dibuat bersama Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit bersama dengan Pj Walikota Abdullah Mokoginta.
Kesepakatan yang turut disetujui oleh Ketua yunita mokodompit ini, diambil dalam rapat yang digelar di ruang kerja Wali Kota kotamobagu pada Selasa (26/11/2024), atau sehari menjelang pencoblosan Pilwako dan Pilgub Sulut. Selain Ketua Yunita Mokodompit, rapat yang dipimpin langsung Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta itu, diikuti pula oleh Forkopimda, KPU kotamobagu beserta Liaison Officer (LO) atau penghubung paslon peserta Pilwako 2024.
“Kami setuju dan sepakat untuk tidak perlu ada konvoi atau arak-arakan massa pasca pencoblosan hingga usainya penghitungan suara di tingkat TPS, oleh pasangan calon maupun massa pendukung dari kontestan Pilwako kotamobagu sebagai bentuk merayakan kemenangan,” tegas Ketua Bawaslu.
Yunita Mokodompit berharap kesepakatan yang turut diambil dan ditandatangani termasuk oleh penghubung atau LO paslon peserta Pilwako 2024, dapat ditaati dan dijalankan bersama.
“Kami semua tentu berharap, kesepakatan ini dapat ditaati dan dijalankan bersama, terutama oleh paslon peserta Pilwako 2024 dan massa pendukungnya. Ingat, kesepakatan ini telah pula ditandatangani oleh LO dari masing-masing paslon,” tegas Mokodompit.
Chandra Paputungan