KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com —
Menurutnya apa yang dilakukan juru parkir liar dapat digolongkan sebagai kegiatan pungli (pungutan liar). “Kami telah menegur para juru parkir liar dan memperingatkan jika
mereka terus beroperasi, maka bisa-bisa ditangkap tim saber (Sapu Bersih)pungli,” katanya.
diterangkannya juru parkir yang resmi memberikan karcis sebagai bukti retribusi. Sedangkan juru parkir liar merupakan tenaga lepas yang tidak berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dan hanya membantu mengarahkan kendaraan yang parkir. “Mereka juga berada di lokasi yang sebenarnya tidak ada pungutan retribusi parkir. Selain itu, mereka bukan bagian dari DinasPerhubungan dan hanya sekedar membantu tetapi tidak ada karcis, karena sebenarnya parkir di tempat itugratis,” terangnya.
Namun ia tak menyangkal juru parkir liar sebenarnya sedikit membantumengatasi kemacetan, tetapi meskipunbegitu pihaknya akan tetap menegur dan menertibkan karena bertentangandengan peraturan yang berlaku.“Memang posisinya jika tidak ada yang membantu mengarahkan kendaraanyang parkir, maka bisa menyebabkan macet, tetapi kami sudah melarang,”tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulhadji,dishub akan mengarahkan personilnya ke beberapa titik untuk membantu mengarahkan kendaraan agar tidak ada kemacetan sehingga tidak ada lagi juru parkir liar. “Kami akan menempatkan teman-teman dari Dinas Perhubungan untuk membantumengarahkan kendaraan dan bukan untuk meminta uang parker,”tutupnya. (acit)