BOLMUT, dutademokrasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan tegas memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, serta bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
“Kami akan memantau ketat potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak-pihak yang terlibat saat tahapan Pilkada 2024 ini berlangsung. Jika ada temuan di lapangan nanti Kami tidak segan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” beber Plt Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan pada Rabu (28/08/2024)
Baca juga : PC NU dan Wanita Muslimat Kabupaten Bolmong Resmi Dilantik
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu pun tak lupa menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri ataupun pejabat lainnya untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kembali lagi saya tegaskan ASN dan pejabat publik lainnya di larang keras terlibat dalam politik praktis. Ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama Pilkada serentak berlangsung,” tegas Posangi.
Dirinya pun tak lupa mengingatkan soal edaran Menteri dalam negeri (Mendagri) tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,
‘Dalam surat edaran tersebut dengan tegas Mendagri menyebut tentang larangan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik,” ungkapnya.
Baca juga : Persiapkan Keamanan Pilkada 2024, Kapolres Bolmut Pimpin Apel Pasukan Mantap Praja Samrat
Rizki pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait setiap pelanggaran netralitas. Maupun penggunaan fasilitas negara selama proses Pilkada berlangsung.
“Hal ini untuk memastikan bahwa proses Pilkada di Bolmut berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kunci Posangi.
(Jaya)