KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (27/08/2024).
Mengacu pada surat pemberitahuan yang diterima oleh KPU Kotamonagu terkait dengan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari masing-masing penghubung, Ketua KPU Mishard Acim Manoppo bersama seluruh Komisioner KPU Kotamobagu, mengundang seluruh penghibung seluruh Paslon Pilwako Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebur, Ketua KPU Mishard Acim Manoppo menyampaikan pihaknya mengundang para pendamping Paslon untuk menindak lanjuti surat permohonan yang diterima oleh KPU Kotamobagu. “Kami sudah menerima surat dari Paslon terkait dengan waktu pendaftaran di Kantor KPU. Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepada para LO atau penghubung supaya tidak ada tumpang tindi atau kebersamaan waktu pendaftaran yang akan mengakibatkan penumpukan masa di sekretariat pendaftaran KPU,” Kata Acim.
Dari KPU Kotamobagu, telah mengkonfirmasi untuk Paslon yang telah mengkonfirmasi pasangan Wenny Gaib – Rendi Mangkat, Rabu (28/08/2024) Pukul : 14.00 wita sampai selesai. “Pasangan Meydi Makalalag-Syarif Mokodongan, mengusulkan Jam 10.00 wita dan NK-STA mengusulkan pukul 09.00 wita. Usulan ini kami telah sepakati bersama dengan Bawaslu dan Pihak Kepolisian untuk melakukan perubahan jadwal ini. Pertimbangan yang kami lakukan adalah untuk stabilitas keamanan di daerah,” Ucap Acim.
Oleh KPU Kotamobagu telah menetapkan pengaturan waktu pendaftaran untuk tanggal 29 Agustus, Pukul 08.30 wita Paslon Meydi Makalalah-Syarif Mokodongan dan Pukul 11.30 wita Nayodo Kurniawan-Sri Tantri Angkara (NK-STA). “Waktu yang kami berikan cukup panjang. Silahkan LO para calon untuk mengkonfirmasi waktu dalam jadwal yang kami sudah atur tersebut. Kalau ada perubahan konfirmasi kembali dalam waktu yang telah ditetapkan,” Ujar Ketua KPU.
Acim menambahkan, pihaknya tidak serta merta untuk menghugurkan usulan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh Paslon, melainkan mengatur waktu semaksimal mungkin untuk menjaga stabilitas keamanan pada saat pendaftaran. “Waktu yang diminta sangat berdekatan, sehingga harus melakukan perubahan untuk menjaga kerumunan masa. Menjaga kemungkinan terburuk stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pendaftaran Paslon,” Tambah Acim.
Chandra Paputungan