BOLMONG, dutademokrasi.com– Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan terhitung 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.
Proses pengawasan yang dilaksanakan ini mengikutsertakan 202 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang tersebar di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow,
mengingatkan, ada konsekuensi ancaman pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu. Ancaman pidana penjara mencapai 5 tahun dan denda paling banyak 72 juta rupiah.
“Ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” katanya Rabu (10/07/2024).
Akim menambahkan, di pasal 177 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan, dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.
Pasal 177A Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Advetorial