BOLMONG, dutademokrasi.com– Pada pelaksanaan sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa dalam melaksanakan kebijakan desa yang diselenggarakan oleh DPC APDESI Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (10/07/2024) di Hotel Sutanraja-Kotamobagu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Erwin A Kahar SH MH menyampaikan materi berkaitan dengan hukum kepada seluruh Sangadi (Kepala desa, red).
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Erwin A Kahar SH MH menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi dalam penatakeuangan desa. Dirinya memberikan apresiasi kepada Desa Doloduo II yang sudah mulai menerapkan aplikasi pada pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan di desa. “Jangankan di desa, di instansi kami juga dituntut untuk menggunakan aplikasi untuk mencegah segala kemungkinan pelanggaran hukum,” Kata Erwin.
Lanjutnya, penerapan undang-undang terbaru tentang desa memberikan artian yang sangat kuat terkaiy dengan perlindungan hukum di desa. “Masuk laporan masyarakat di Kejaksaan terkait dengan penggunaan dana desa, harus berjenjang. Masih harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah daerah dalam hal ini APIP,” Tegas Erwin.
Dia menilai, laporan yang masuk di Kejaksaan harus melalui telaan yang sesuai dengan kajian hukum yang ada. “Semasa saya menjabat, belum ada Sangadi yang terjerat dengan hukum. Banyak aduan yang masuk, tapi kajian harus kami lakukan. Garis koordinasi dengan pemerintah daerah harus kami jalankan, undang-undang mengatur demikian,” Ujarnya.
Chandra Paputungan