KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com — Untuk menjamin serta melindungi hak perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memberikan pendampingan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta memberikan pendampingan untuk kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik sebagai korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, SE mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan bahkan jika orang yang bersangkutan bukan penduduk Kotamobagu. “Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak misinya lebih condong ke misi kemanusiaan. Tahun lalu kami banyak mengurus kasusyang berasal dari luar Kotamobagu,” ungkap Bora Kamis (16/3/2017).
Terkait kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dimana anak menjadi tersangka atau terdakwa, P2TP2A akan memberikan pendampingan jika keluarga korban meminta hal tersebut atau jika diminta oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan.”Jika dari pihak keluarga meminta bantuan pendampingan, maka kami akan mendampingi, karena Standar Operasioanl Prosedur (SOP) seperti itu,” terangnya.
Dalam proses pendampingan, P2TP2A akan memberikan pengarahan serta mediasi jika kasus tersebut masih bisa diselesaikan secara damai. “Jika kasusnya ringan, tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap korban, kita bisa mediasi” katanya.
Jadi diharapkan bagi pihak yang mendengar, mengetahui, dan melihat kasus-kasus yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau kasus Perlindungan Anak, segera di laporkan ke P2TP2A,” tutupnya. (tr-5)